Sesuai  dengan ketentuan Undang-Undang Pertanahan, maka Jual Beli (peralihak  hak) yang menyangkut tanah  harus dilakukan dihadapan  seorang  Pejabat Pembuat Akta Tanah  (PPAT).   Dalam praktek Jual Beli  tanah ini  dijumpai   istilah  Balik Nama.  Walaupun istilah  ini dapat diterka artinya secara gamblang, namun masih ada juga  beberapa yang  belum memahami apa sebenarnya  Balik  Nama itu berkaitan dengan adanya peralihak hak/peristiwa hukum    Jual tanah.
Untuk  tanah yang telah bersertifikat, apabila terjadi transaksi jual beli  antara  penjual dan pembeli yang dibuat  dihadapan   Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka selanjutnya akan dilakukan  proses Balik Nama.  Yang dimaksud disini adalah  merubah  status kepemilikan dari  Penjual  sebagai  pemilik tanah sebelumnya  kepada  Pembeli   sebagai pemilik tanah yang baru.  Pelaksanaan  proses  Balik nama ini dilakukan di  Kantor  Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada. Apabila proses  tersebut selesai maka  pada Sertifikat tanah yang dimaksud   akan tertera nama pemilik baru dari tanah  tersebut  yaitu  nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama dicoret.   Dengan demikian  proses Balik nama telah selesai  dilakukan sehingga pembeli telah sah sebagai pemilik tanah yang baru.  Proses ini biasanya berlangsung  kurang lebih  3  – 4 minggu  pada Kantor Pertanahan setempat.
Sumber -  akta-online.com
Temukan semuanya  tentang Bisnis &   Pasang Iklan  : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia
 




 
 
 
 
 
 
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar